Home Nasional Tiga Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Bisa Nikmati Diskon PKB

Tiga Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Bisa Nikmati Diskon PKB

Provinsi Jawa Tengah, Bali dan Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2026. -Dok. Radartasik.com-

RADARCIAMIS.COM – Sejumlah pemerintah provinsi kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Mei 2026.

Kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang menunggak tanpa dikenakan denda.

Selain itu, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga dibuat lebih mudah.

Beberapa daerah bahkan memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu.

Berikut tiga provinsi yang menjalankan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Mei 2026.

1. Jawa Tengah Beri Diskon PKB 5 Persen

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalankan program bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” hingga 21 Desember 2026.

Program tersebut memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Kebijakan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Sejumlah keringanan yang diberikan dalam program tersebut meliputi:

– Pengurangan sanksi administrasi

– Diskon pokok PKB sebesar 5 persen

– Potongan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu

Keringanan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 20 Februari sampai 21 Desember 2026.

2. Bali Berikan Potongan Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi Bali juga masih melanjutkan program keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2026.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut rincian potongan pajak yang diberikan:

– Diskon PKB 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc

– Potongan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc

– Tambahan diskon bagi wajib pajak tanpa tunggakan sebesar 10 persen untuk kendaraan di bawah 200 cc

– Tambahan potongan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc

Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan.

Cara Cek Pajak Kendaraan di Bali

Masyarakat Bali dapat mengecek status pajak kendaraan secara online melalui layanan e-Samsat Bali. Berikut langkah-langkahnya:

– Buka browser di ponsel atau komputer

– Kunjungi laman info Samsat Bali

– Masukkan nomor polisi kendaraan

– Pilih warna TNKB

– Isi lima digit terakhir nomor rangka kendaraan

– Klik proses untuk melihat status pajak kendaraan

Pengguna juga dapat melakukan simulasi untuk mengetahui perkiraan nominal pajak kendaraan.

3. Bengkulu Gelar Pemutihan hingga Agustus 2026

Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Selain pemutihan, pemerintah daerah juga memberikan diskon biaya mutasi kendaraan sebesar 50 persen. Program tersebut berlaku sejak 1 April sampai 31 Agustus 2026.

Kebijakan itu bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak dengan biaya lebih ringan.

Pemerintah daerah juga berharap program tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.