Home Daerah BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 74 Juta untuk Ahli Waris Pedagang di...

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 74 Juta untuk Ahli Waris Pedagang di Ciamis

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjar menyerahkan santunan kematian Rp 74 juta kepada ahli waris pedagang di Ciamis. -BPJS Ketenagakerjaan/Radartasik.id-

RADARCIAMIS.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjar menyerahkan manfaat klaim Jaminan Kematian (JK) kepada ahli waris almarhum Toto Ramdani.

Penyerahan santunan dilakukan dalam kegiatan pengajian rutin bulanan MUI Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis di Kompleks Pondok Pesantren Darul Ulum Desa Petirhilir.

Almarhum tercatat sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui dua kepesertaan.

Selain menjadi anggota BPD Desa Petirhilir sebagai pekerja penerima upah, Toto Ramdani terdaftar sebagai peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) dengan profesi pedagang.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Ketua Forum RW/RT Kabupaten Ciamis Muhamad Nasir menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 74 juta secara simbolis kepada ahli waris.

Penyerahan santunan itu menunjukkan kehadiran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.

Dalam keterangan pers yang dilansir Radartasik.id, Tony Hidayat, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjar Husein Kartasasmita, menyampaikan duka cita kepada keluarga almarhum.

Dia berharap santunan yang diterima dapat membantu kebutuhan keluarga yang ditinggalkan, termasuk biaya pendidikan anak-anak almarhum.

BPJS Ajak Pekerja Mandiri Jadi Peserta Aktif

Pada kesempatan yang sama, Tony juga mengajak pekerja mandiri untuk aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ajakan itu ditujukan kepada pedagang, petani, nelayan hingga pengemudi ojek.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk mengurangi risiko kerja maupun musibah yang tidak terduga.

Dia juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta mandiri hingga Desember 2026.

Program itu diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat agar memperoleh perlindungan dengan biaya iuran yang lebih ringan.

Jaminan Sosial Dinilai Penting untuk Semua Pekerja

Kegiatan pengajian rutin tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya dibutuhkan pekerja formal.

Seluruh pekerja di berbagai sektor juga memerlukan perlindungan serupa.

Dengan adanya jaminan sosial, pekerja dan keluarga diharapkan memiliki rasa aman saat menghadapi risiko kerja maupun musibah kematian.