RADARCIAMIS.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang bagi anak usia di bawah 7 tahun untuk mengikuti SPMB 2026 tingkat sekolah dasar.

Namun, aturan Sistem Penerimaan Murid Baru tersebut tidak berlaku otomatis untuk semua anak. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum mendaftar.

Direktur Jenderal PAUD Dikdas dan Pendidikan Nonformal Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan penerimaan siswa SD tidak hanya melihat usia anak.

Menurutnya, kesiapan anak mengikuti proses belajar menjadi faktor paling penting dalam SPMB 2026. Anak di bawah usia 7 tahun tetap bisa diterima jika dinilai siap secara mental dan akademik.

Dia menyebut orang tua wajib melampirkan surat keterangan dari tenaga profesional, seperti psikolog, untuk membuktikan kesiapan anak mengikuti pembelajaran di SD.

Harus Ada Surat Keterangan Ahli

Kemendikdasmen menegaskan anak yang usianya belum genap 7 tahun tetap memiliki kesempatan masuk SD. Namun, syarat tambahan harus dipenuhi.

Surat rekomendasi dari psikolog atau tenaga ahli lain menjadi bukti bahwa anak memiliki kesiapan belajar yang memadai.

Kebijakan ini diterapkan agar proses belajar anak berjalan optimal sejak awal masuk sekolah dasar.

Tidak Wajib Punya Ijazah TK

Dalam aturan terbaru SPMB 2026, Kemendikdasmen juga memastikan ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) bukan syarat wajib untuk mendaftar SD.

Selain itu, sekolah dilarang mengadakan tes baca, tulis, dan hitung atau calistung sebagai syarat seleksi masuk SD.

Pemerintah ingin proses penerimaan siswa baru berlangsung lebih ramah anak dan tidak memberatkan calon peserta didik.

SPMB Gunakan Empat Jalur Penerimaan

Pemerintah menyebut SPMB 2026 dirancang lebih inklusif dan adil bagi seluruh anak Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, terus mendorong pemerataan akses pendidikan tanpa diskriminasi.

Dalam pelaksanaannya, SPMB menyediakan empat jalur penerimaan, yaitu:

– Jalur domisili

– Jalur prestasi

– Jalur afirmasi

– Jalur mutasi

Skema tersebut diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kondisi siswa di setiap daerah.

Kemendikdasmen Buka Layanan Pengaduan

Untuk menjaga transparansi pelaksanaan SPMB, Kemendikdasmen membuka layanan pengaduan melalui hotline WhatsApp.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau laporan melalui nomor 0812-1804-0427.

Layanan itu disiapkan agar pelaksanaan SPMB 2026 berjalan sesuai aturan dan bebas pelanggaran.