Home Nasional Orang Tua Wajib Paham! Ini Pembagian Wilayah Jalur Domisili SPMB Tangerang 2026

Orang Tua Wajib Paham! Ini Pembagian Wilayah Jalur Domisili SPMB Tangerang 2026

Pembagian wilayah jalur domisili SPMB Tangerang 2026 resmi ditetapkan. -tangerangkota.go.id-

RADARCIAMIS.COM – Pemerintah Kota Tangerang terus mematangkan persiapan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

Salah satu aturan yang sudah ditetapkan yakni pembagian wilayah jalur domisili pada SPMB Kota Tangerang 2026.

Pembagian wilayah tersebut dibuat untuk memudahkan calon peserta didik memperoleh sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya.

Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan mengurangi penumpukan pendaftar di sekolah tertentu.

Pemkot Tangerang Tetapkan Tiga Wilayah Domisili

Dikutip dari disway.id, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menjelaskan pembagian wilayah domisili disusun berdasarkan jarak rumah ke sekolah dan tetap mempertimbangkan daya tampung sekolah.

Menurutnya, sistem itu diharapkan membantu orang tua menentukan sekolah terdekat bagi anak mereka.

Jadwal Jalur Domisili SPMB 2026

Pelaksanaan jalur domisili SPMB Kota Tangerang dijadwalkan sebagai berikut:

– Jenjang SD: 12-13 Juni 2026

– Jenjang SMP: 26-27 Juni 2026

Pembagian Wilayah Domisili SPMB Tangerang 2026

Wilayah 1

Wilayah pertama meliputi:

– Kecamatan Larangan

– Kecamatan Karang Tengah

– Kecamatan Ciledug

– Kecamatan Pinang

– Kelurahan Petir

– Kelurahan Gondrong di Cipondoh

Wilayah 2

Wilayah kedua terdiri dari:

– Kecamatan Tangerang

– Kecamatan Cipondoh

– Kecamatan Batuceper

– Kecamatan Benda

– Kecamatan Neglasari

Wilayah 3

Wilayah ketiga mencakup:

– Kecamatan Periuk

– Kecamatan Karawaci

– Kecamatan Cibodas

– Kecamatan Jatiuwung

Syarat SPMB Jenjang SD Kota Tangerang 2026

Calon murid kelas 1 SD harus berusia 7 tahun pada 1 Juli 2026.

Anak berusia minimal 6 tahun juga dapat mengikuti SPMB.

Sementara anak berusia 5 tahun 6 bulan masih diperbolehkan mendaftar jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Kondisi tersebut harus dibuktikan dengan surat rekomendasi psikolog profesional.

Peserta berusia 7 tahun ke atas mendapat prioritas penerimaan.

Panitia juga menegaskan calon murid SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, maupun berhitung.

Selain itu, peserta harus sudah melakukan pra pendaftaran SPMB 2026.

Dokumen Tambahan Jenjang SD

– Surat keterangan belajar dari TK atau RA jika ada

– Rekomendasi psikolog untuk peserta usia khusus

Syarat SPMB Jenjang SMP Kota Tangerang 2026

Syarat Umum

Berikut syarat umum untuk calon murid SMP:

– Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026

– Telah lulus SD atau sederajat

– Memiliki NISN

– Sudah mengikuti pra pendaftaran SPMB 2026

Syarat Khusus Jalur Domisili

Peserta jalur domisili wajib memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 31 Mei 2025.

KK tersebut harus diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Tangerang.

Nama orang tua atau wali di KK juga harus sesuai dengan data pada rapor, ijazah, dan akta kelahiran.

Jika orang tua meninggal dunia atau bercerai, peserta wajib melampirkan dokumen resmi seperti akta kematian atau akta cerai.

Ketentuan Jalur Afirmasi dan Disabilitas

Peserta jalur afirmasi dari keluarga prasejahtera harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.

Sementara peserta penyandang disabilitas wajib memiliki kartu disabilitas serta surat keterangan dokter atau dokter spesialis. Untuk jalur disabilitas, ketentuan usia tidak dibatasi.