RADARCIAMIS.COM – Pengendara yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM fisik kini tidak perlu panik.
Karena, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri telah menghadirkan layanan SIM Digital yang dapat diakses melalui ponsel.
Layanan ini memudahkan masyarakat saat pemeriksaan kendaraan di jalan. Pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi kepada petugas.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar menjelaskan SIM Digital memiliki legalitas yang sama dengan kartu fisik.
BACA JUGA: Lowongan Tenaga Ahli PMU RSAB Harapan Kita 2026 Dibuka, Simak Posisi dan Persyaratannya
Menurutnya, layanan tersebut sah secara hukum dan dapat digunakan saat razia atau pemeriksaan kendaraan berlangsung.
Pengendara hanya perlu membuka aplikasi resmi Digital Korlantas di ponsel mereka.
Bagian dari Modernisasi Layanan Kepolisian
AKP Anjar menyebut layanan SIM Digital menjadi bagian dari modernisasi pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas.
Selain praktis, sistem ini membantu masyarakat menyimpan dokumen berkendara dengan lebih aman.
Petugas nantinya cukup memindai kode QR yang muncul pada aplikasi untuk melakukan pemeriksaan data.
Gunakan QR Code Dinamis
Korlantas Polri juga menerapkan sistem keamanan berlapis pada SIM Digital.
BACA JUGA: Bandara Husein Segera Direaktivasi, Pemkot Bandung Siapkan Infrastruktur Penunjang
QR code pada aplikasi akan berubah otomatis dalam hitungan detik. Sistem tersebut dibuat untuk mencegah pemalsuan data.
Selain itu, aplikasi akan menolak jika pengguna hanya menunjukkan tangkapan layar saat pemeriksaan berlangsung.
Data Langsung Terhubung ke Database Korlantas
Data pengguna SIM Digital telah terintegrasi langsung dengan database Korlantas Polri.
Hal itu membuat proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat oleh petugas di lapangan.
Satlantas Polres Jombang juga mengimbau masyarakat mulai memanfaatkan layanan digital tersebut untuk mendukung kemudahan administrasi berkendara di era modern.
Cara Membuat SIM Digital Baru
Masyarakat kini dapat melakukan pembuatan SIM Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Prosesnya cukup praktis dan dapat dilakukan melalui ponsel.
BACA JUGA: Pendaftaran Magang Mandiri Kemenkeu 2026 Masih Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
Berikut langkah-langkah pembuatan SIM Digital baru:
– Unduh aplikasi Digital Korlantas dan lakukan verifikasi data diri.
– Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
– Masuk ke menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.
– Isi data sesuai petunjuk pada aplikasi.
– Lakukan pembayaran biaya pendaftaran SIM.
– Ikuti ujian teori secara online.
– Jika dinyatakan lulus, pilih jadwal ujian praktik di SATPAS yang telah dipilih.
– SIM dapat diambil setelah peserta lulus ujian praktik.
Cara Memperpanjang SIM Digital
Layanan Digital Korlantas juga dapat digunakan untuk perpanjangan SIM secara lebih mudah dan praktis.
Berikut tahapan perpanjangan SIM Digital:
– Unduh aplikasi dan lakukan verifikasi data.
– Siapkan dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM.
– Pilih menu SIM lalu klik perpanjangan SIM.
– Lengkapi data sesuai petunjuk pada aplikasi.
BACA JUGA: Rekor 13 Tahun Dipecahkan Kiper Modern Persib, Teja Paku Alam Dapat Ucapan Selamat dari Yoo Jae-hoon
– Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.
– SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
– Jika seluruh data dinyatakan lengkap dan valid, SIM akan dicetak.
– SIM dapat dikirim ke alamat pemohon atau diambil langsung di SATPAS.
Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara secara digital dan praktis.



