RADARCIAMIS.COM – Pemerintah bersama DPR mulai membahas Revisi Undang-Undang Polri. Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah perubahan batas usia pensiun anggota Polri.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan kebijakan itu dibuat untuk menciptakan rasa keadilan di lingkungan aparatur negara.
sejumlah profesi ASN juga sudah mengalami perubahan usia pensiun. Hal itu seperti dikutip dari disway.id, Selasa 26 Mei 2026.
Supratman menyebut usia pensiun pegawai negeri sipil saat ini mencapai 60 tahun. Bahkan, beberapa jabatan fungsional memiliki batas pensiun hingga 65 tahun.
BACA JUGA: Panduan Login SPMB Jabar 2026 untuk Siswa SD dan SMP, Ini Cara Aktivasi Akunnya
Dia juga menyinggung perubahan aturan dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kejaksaan yang kini menetapkan usia pensiun sampai 60 tahun.
Karena itu, pemerintah menilai penyesuaian usia pensiun anggota Polri menjadi langkah yang wajar dan adil.
Disesuaikan dengan Angka Harapan Hidup
Menurut Supratman, perubahan usia pensiun juga dipengaruhi meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Dia menjelaskan usia produktif masyarakat kini semakin panjang. Kondisi itu membuat pemerintah perlu menyesuaikan aturan pensiun aparat negara.
Dalam pembahasan RUU Polri, usia pensiun anggota Polri diusulkan naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Masa Jabatan Kapolri Tetap Hak Presiden
Supratman juga menegaskan masa jabatan Kapolri tetap menjadi hak prerogatif presiden.
BACA JUGA: Mobil Listrik Baru JETOUR dengan Teknologi i-DM Segera Meluncur di Indonesia
Perpanjangan masa tugas, menurutnya, bergantung pada kebutuhan negara dan penilaian presiden terhadap pejabat yang bersangkutan.
Dia menjelaskan skema perpanjangan jabatan tidak langsung diberikan sekaligus tiga tahun. Perpanjangan dapat dilakukan setiap tahun sesuai keputusan pemerintah.
Namun, ia menekankan pembahasan aturan itu masih berupa draf dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Polri
Sementara Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Polri memuat delapan poin perubahan penting.
Beberapa poin yang dibahas antara lain penguatan pengawasan internal, penegasan netralitas Polri, reformasi budaya organisasi, hingga penyesuaian batas usia pensiun.
DPR juga menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden sesuai amanat TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.
Komisi III DPR menyebut penyusunan RUU Polri dilakukan setelah Panja Reformasi Polri menghimpun berbagai masukan dari masyarakat dan lembaga terkait.
Hasil pembahasan panitia kerja kemudian melahirkan sejumlah rekomendasi reformasi yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Januari 2026.
Selain soal usia pensiun, RUU Polri juga membahas penguatan Kompolnas, modernisasi teknologi kepolisian, pengawasan internal, hingga pendidikan Polri berbasis nilai humanis dan demokratis.





