RADARCIAMIS.COM – Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS kembali menguat. Isu ini terutama menyasar PPPK yang berusia di atas 35 tahun.

Pembahasan tersebut melibatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Revisi Undang-Undang ASN sedang didorong agar membuka peluang perubahan status bagi PPPK.

Saat ini PPPK usia di atas 35 tahun belum bisa mengikuti seleksi CPNS umum. Batas maksimal usia pelamar CPNS umumnya ditetapkan 35 tahun.

Beberapa jabatan memang memberi kelonggaran hingga usia 40 tahun. Namun, aturan ini hanya berlaku pada posisi tertentu dan belum mencakup seluruh PPPK.

BACA JUGA: Lowongan Tim Ekspedisi Patriot 2026, Penugasan di Kawasan Transmigrasi untuk Lulusan D4-S1 

Kondisi tersebut membuat banyak PPPK tidak memiliki jalur untuk beralih menjadi PNS.

Revisi UU ASN Jadi Kunci

Dikutip dari Disway.id, pemerintah bersama DPR tengah membahas revisi Undang-Undang ASN. Tujuannya untuk menghadirkan aturan baru yang lebih inklusif.

Dalam revisi tersebut, kemungkinan akan dimasukkan pasal khusus. Pasal ini diharapkan dapat mengakomodasi PPPK usia di atas 35 tahun.

Jika disahkan, aturan ini bisa menjadi dasar hukum pengalihan status secara bertahap.

Skema Tidak Otomatis

Perubahan status PPPK menjadi PNS tidak direncanakan berlangsung otomatis. Proses seleksi tetap akan dilakukan.

Beberapa faktor akan dipertimbangkan. Di antaranya kebutuhan instansi, masa kerja, usia dan sektor prioritas.

BACA JUGA: The Next Robby Darwis Ini Siap Tampil Mati-Matian saat Persib Hadapi Dua Final Penentu Gelar Musim Ini

Dengan mekanisme ini, proses seleksi diharapkan tetap objektif dan terukur.

Sektor Prioritas: Pendidikan dan Kesehatan

Bidang pendidikan dan kesehatan disebut memiliki peluang lebih besar. Kebutuhan tenaga di sektor ini dinilai masih tinggi.

Guru dan tenaga kesehatan menjadi fokus utama. Penguatan layanan publik menjadi alasan utama prioritas tersebut.

Dukungan DPR Terus Menguat

Pembahasan revisi UU ASN sudah bergulir sejak 2025. Dukungan dari berbagai komisi di DPR disebut terus bertambah.

Sejumlah pihak di parlemen dikabarkan menyetujui skema pengalihan PPPK menjadi PNS secara bertahap.

Meski demikian, keputusan akhir tetap menunggu regulasi resmi dari pemerintah.

Status PPPK Saat Ini

Sambil menunggu aturan baru, PPPK tetap bekerja dengan sistem kontrak. Masa kerja bisa diperpanjang hingga usia pensiun.

Perpanjangan dilakukan jika kinerja dinilai baik dan masih dibutuhkan instansi. Kebijakan ini sudah diterapkan di beberapa daerah.

Salah satunya di Jawa Timur yang mulai menerapkan perpanjangan kontrak hingga pensiun.

BACA JUGA: Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei, Ini Jadwal dan Syaratnya

Hak dan Harapan PPPK

PPPK tetap mendapatkan gaji dan tunjangan. Hak tersebut diberikan sesuai ketentuan ASN yang berlaku.

Banyak PPPK berharap revisi UU ASN segera disahkan. Harapan tersebut agar peluang menjadi PNS bisa terbuka lebih luas.