Home Nasional Di Jakarta, Mobil Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Di Jakarta, Mobil Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif kendaraan listrik berupa bebas pajak PKB, BBNKB dan ganjil genap. -Dok. Disway.id-

RADARCIAMIS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan insentif bagi mobil listrik alias kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).

Kebijakan tersebut berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap percepatan penggunaan energi bersih di ibu kota.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu menekan polusi udara di Jakarta.

Dilansir Disway.id, Gubernur Pramono Anung menjelaskan kebijakan itu sejalan dengan program pemerintah pusat dalam membangun ekosistem kendaraan listrik nasional.

Menurutnya, insentif diberikan agar masyarakat semakin tertarik menggunakan kendaraan rendah emisi.

Kebijakan tersebut juga dinilai penting untuk mendukung penggunaan energi ramah lingkungan di Jakarta.

Pengguna Mobil Listrik Rasakan Manfaat

Warga Jakarta mulai merasakan dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. Salah satunya Fakhri Fuadi Muflih, pengguna mobil listrik asal Korea Selatan.

Warga Tebet, Jakarta Selatan itu awalnya mengira pajak tahunan mobil listrik akan sama mahal dengan mobil berbahan bakar bensin. Namun setelah digunakan, biaya pajaknya jauh lebih ringan.

Dia menyebut biaya tahunan kendaraan listrik miliknya hanya sekitar Rp 143 ribu. Angka tersebut dinilai sangat membantu pengeluaran rutin keluarga.

Selain pajak yang rendah, Fakhri juga merasakan biaya operasional lebih hemat. Perawatan kendaraan dinilai lebih sederhana karena komponen bergeraknya lebih sedikit dibanding mobil konvensional.

Biaya pengisian daya baterai juga dianggap lebih murah dibanding membeli bahan bakar minyak.

Insentif Pajak Dinilai Ringankan Pengeluaran

Pendapat serupa disampaikan Florentina Rizha, warga Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dia menilai kebijakan bebas pajak membantu masyarakat mengatur keuangan jangka panjang.

Menurutnya, dana yang biasanya digunakan untuk membayar pajak tahunan kini bisa dialihkan untuk kebutuhan lain atau tabungan keluarga.

Florentina menganggap insentif tersebut dapat mendorong masyarakat ikut berpartisipasi mengurangi emisi tanpa terbebani biaya tambahan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Aturan tersebut mengatur pemberian pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Meski bebas pajak utama kendaraan, pemilik kendaraan listrik tetap wajib membayar SWDKLLJ kepada Jasa Raharja serta biaya administrasi STNK sesuai ketentuan Polri.

Saat pengesahan STNK tahunan, pemilik motor listrik biasanya hanya membayar sekitar Rp35 ribu. Sementara pemilik mobil listrik pribadi membayar sekitar Rp143 ribu.

Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap

Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga tetap mendapat pengecualian aturan ganjil genap di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut kebijakan itu bertujuan memberi kemudahan mobilitas di tengah kemacetan ibu kota.

Pemerintah daerah ingin pengembangan kendaraan listrik berjalan seiring dengan penguatan transportasi publik agar sistem mobilitas perkotaan semakin baik.

Warga Berharap Insentif Tetap Berlanjut

Pengguna kendaraan listrik berharap kebijakan tersebut tidak hanya bersifat sementara. Mereka ingin pemerintah menjaga konsistensi dukungan terhadap transisi energi bersih.

Fakhri berharap aturan bebas pajak dan ganjil genap tetap dipertahankan agar masyarakat yang sudah beralih ke kendaraan listrik tidak terbebani di masa depan.