
RADARCIAMIS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan layanan bayar pajak kendaraan bermotor tahunan melalui aplikasi WhatsApp. Inovasi tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2026.
Langkah itu dinilai memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik secara digital. Apalagi, WhatsApp menjadi aplikasi pesan paling banyak digunakan masyarakat Indonesia.
Berdasarkan laporan Digital 2026 dari We Are Social, sebanyak 90,8 persen pengguna internet di Indonesia berusia di atas 16 tahun menggunakan WhatsApp setidaknya satu kali dalam sebulan.
Layanan pembayaran pajak kendaraan tersebut dihadirkan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat atau Bapenda Jabar melalui chatbot WhatsApp resmi.
Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat atau mengantre panjang untuk membayar pajak kendaraan tahunan.
Selain melalui WhatsApp, layanan tersebut juga telah terintegrasi dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb.
Proses Pembayaran Lebih Praktis
Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna menjelaskan inovasi tersebut dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin taat membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan melalui chatbot WhatsApp dirancang agar prosesnya lebih cepat, praktis dan transparan.
Melalui layanan yang terhubung dengan fitur ”Sapa Warga” itu, wajib pajak dapat mengecek data kendaraan sekaligus memperoleh kode pembayaran dalam waktu singkat.
Cara Bayar Pajak Lewat WhatsApp
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat cukup menyimpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818.
Setelah itu, pengguna bisa memulai percakapan dengan mengirim pesan ”Halo” atau ”Hi”.
Selanjutnya, wajib pajak memilih menu ”Bayar Pajak Kendaraan” dan mengikuti instruksi otomatis dari sistem.
Pengguna kemudian diminta memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk proses verifikasi data.
Jika data dinyatakan sesuai, sistem akan menampilkan rincian tagihan pajak beserta kode pembayaran.
Bisa Dibayar Lewat Berbagai Kanal Digital
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital. Mulai dari ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga dompet digital.
Dengan layanan tersebut, masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja hanya melalui WhatsApp.
Digitalisasi layanan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.




