- RADARCIAMIS.COM – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik usaha tambang di Kecamatan Leles dan menghentikan sementara tiga lokasi yang terbukti melanggar aturan.
Dilansir dari laman Garutkab.go.id, kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (3/6/2026) saat Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono turun ke lapangan bersama tim gabungan.
Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya penertiban aktivitas pertambangan yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan perizinan dan regulasi daerah.
Penertiban Tambang dan Penguatan Aturan
Bupati Garut menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan di wilayahnya.
“Ini lah kolaborasi yang baik sehingga ke depan kita lebih intens lagi, dan yang pasti bahwa kita ingin Garut tetap menjadi wilayah yang hijau, aman, dan membuat kita betah di Garut,”
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menjelaskan bahwa sektor pertambangan tetap penting bagi ekonomi, namun harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penghentian sementara dilakukan karena masih ditemukan pelanggaran berupa kelengkapan izin yang belum terpenuhi serta penggunaan jalan umum yang tidak sesuai ketentuan beban kendaraan.
“Belum juga mematuhi ketentuan, kebijakan lokal bahwasanya tidak boleh menggunakan kendaraan yang melebihi dari daya dukung jalan umum baik itu jalan nasional, baik itu jalan provinsi, baik itu juga jalan kabupaten,”
Bambang menegaskan bahwa jalan umum merupakan fasilitas publik yang harus dijaga bersama oleh seluruh pelaku usaha.
Ia juga menutup dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Jawa Barat serta memperkuat kolaborasi antar pemerintah.
“Saya berharap ini tidak terulang lagi di Jawa Barat. Terima kasih Pak Bupati sudah mendampingi kami, tentunya kolaborasi pemerintah baik itu pusat, provinsi dan kabupaten khususnya untuk menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan pembangunan dan di dalamnya kegiatan usaha pertambangan ini selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.,”
Penegakan aturan ini menjadi penegasan komitmen bersama pemerintah daerah dan provinsi dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.



