RADARCIAMIS.COM – Sebanyak 34 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ciamis untuk sementara dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena dinilai belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kebijakan yang ditetapkan pada 25 Mei 2026 dan mulai berlaku sehari kemudian itu, dilansir dari radartasik.id, berdampak pada sejumlah dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Ciamis.

Salah satu yang terdampak adalah SPPG Cikoneng Kujang di Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng.

Pihak SPPG Cikoneng Kujang menyebut dapurnya masuk dalam daftar suspend meski fasilitas IPAL sebenarnya telah tersedia.

Asisten Tenaga Lapangan Dapur SPPG Cikoneng Kujang, Uup Abdurouf, membenarkan status suspend tersebut.

“Benar di sini terkena Suspend dari BGN,” katanya kepada Radar, Selasa (2/6/2026).

Menurut Uup, persoalan muncul saat pendataan IPAL oleh BGN karena kepala dapur yang bertanggung jawab belum berada di lokasi sehingga keberadaan fasilitas tersebut tidak tercatat.

“Kerena kemarin saat ada pendataan soal IPAL dari BGN setelah lebaran Idul Adha, kepala dapur belum datang. Sehingga tidak terlaporkan adanya IPAL, karena Kepala SPPG baru datang malam kemarin,” ujarnya.

Ia menjelaskan IPAL telah tersedia sejak bangunan dapur selesai dibangun.

Bahkan hingga saat ini dapur tersebut belum pernah beroperasi untuk melayani program MBG.

“Bahkan di sini juga belum melakukan operasional untuk menyajikan Makan Bergizi Gratis (MBG),” tambahnya.

SPPG Siapkan Pembaruan Laporan

Pascamenerima surat suspend, pengelola SPPG Cikoneng Kujang berencana segera memperbarui laporan kepada BGN terkait fasilitas IPAL yang dimiliki.

Uup menyebut sistem pengolahan limbah yang tersedia terdiri dari sekitar 10 tangki penyaringan untuk mengolah berbagai jenis limbah cair dapur.

“Kita sudah memiliki instalasi IPAL seperti di mall, sekitar ada 10 tangki untuk tahap penyaringan baik sabun, minyak, dan lainnya. Bahkan setelah dilakukan simulasi, hasilnya jernih kembali bisa digunakan untuk penyiraman di toilet,” katanya.

Menurutnya, keberadaan IPAL tersebut penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran dari aktivitas dapur MBG.

Sementara itu, Koordinator SPPG Kabupaten Ciamis, Eggy Armand, membenarkan bahwa total 34 SPPG di daerah tersebut saat ini masih berstatus suspend.

Ia menjelaskan keputusan itu merupakan hasil penilaian Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN terkait risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan program MBG.

Suspend tersebut masuk kategori Non Kejadian Menonjol (IPAL-Major).

Kategori itu menunjukkan tidak ada insiden besar yang berdampak langsung kepada penerima manfaat program.

“Betul BGN suspend total 34 SPPG di Ciamis. Penyebabnya terkait belum adanya IPAL,” katanya kepada Radar, Jumat (29/5/2026).

Akibat kebijakan tersebut, penyaluran dana bantuan pemerintah kepada 34 SPPG yang disuspend juga dihentikan sementara.

“Akan tetapi Kepala SPPG wajib menyelesaikan seluruh pembayaran via Virtual Account dalam 1×24 jam untuk periode sebelum surat terbit ini,” ujarnya.

Eggy menambahkan pencabutan status suspend hanya dapat dilakukan setelah pemenuhan standar IPAL selesai dan telah diverifikasi oleh BGN.

“Status suspend baru dicabut jika SPPG menyerahkan bukti perbaikan IPAL dan dokumen pendukung ke Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, lalu lolos verifikasi,” ujarnya.

Saat ini Kabupaten Ciamis memiliki 197 SPPG aktif dengan 177 di antaranya telah beroperasi.

Sebanyak 34 SPPG masih berstatus suspend hingga seluruh persyaratan IPAL sesuai standar BGN dipenuhi dan diverifikasi kembali.