RADARCIAMIS.COM – Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Rencana pelaksanaan operasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin saat apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas.

Informasi yang dimuat di laman resmi Korlantas menyebutkan seluruh jajaran diminta mempersiapkan pelaksanaan operasi secara maksimal. Arahan tersebut diberikan pada Senin 25 Mei 2026.

Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan dengan mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan. Setiap daerah dapat menyesuaikan pola pelaksanaan sesuai kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.

BACA JUGA: Lupa Bawa SIM Fisik? Tak Perlu Panik! Pengendara Cukup Tunjukkan Ini Saja

Tahun ini, Korlantas juga menempatkan transformasi digital sebagai fokus utama dalam penegakan hukum lalu lintas.

Tema yang diangkat adalah Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.

Menurut Aries, penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan lebih diutamakan.

Karena itu, seluruh personel diminta memastikan kesiapan sarana dan dukungan operasional.

Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi

Dalam Operasi Patuh 2026, petugas akan memberi perhatian khusus terhadap pelanggaran yang menghambat kinerja ETLE.

Beberapa pelanggaran yang menjadi target antara lain:

– Pelat nomor kendaraan dicopot.

BACA JUGA: Bandara Husein Segera Direaktivasi, Pemkot Bandung Siapkan Infrastruktur Penunjang

– Pelat nomor tidak dipasang.

– Pelat nomor ditutup sebagian.

– Pelat nomor dimodifikasi.

– Pelat nomor disamarkan menggunakan stiker atau cat.

Pelanggaran tersebut dinilai dapat mengganggu kemampuan kamera ETLE dalam membaca identitas kendaraan saat proses penegakan hukum elektronik berlangsung.

Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan ditindak langsung oleh petugas melalui tilang konvensional di lapangan.

Komposisi Penindakan Operasi Patuh 2026

Korlantas telah menetapkan komposisi penindakan dalam operasi tahun ini. Sebanyak 60 persen penindakan dilakukan melalui ETLE atau tilang elektronik.

BACA JUGA: Pendaftaran Magang Mandiri Kemenkeu 2026 Masih Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Kemudian 30 persen menggunakan tilang konvensional. Sisanya, 10 persen dilakukan melalui teguran simpatik.

Kombes Aries menjelaskan teguran simpatik tetap diberikan pada kondisi tertentu. Pendekatan tersebut digunakan apabila dinilai lebih efektif dan humanis. Namun, porsinya tetap dibatasi agar fokus utama tetap berada pada penegakan hukum.

Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jalan

Di akhir arahannya, Kombes Aries menegaskan Operasi Patuh 2026 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Upaya tersebut dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.

Dengan cara itu, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik di seluruh wilayah Indonesia.