RADARCIAMIS.COM – Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai diterapkan pemerintah.
Dilansir dari laman Infopublik.id, dukungan tersebut terlihat dari hasil Survei Nasional Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Isu Aktual Strategis yang dirilis Poltracking Indonesia pada Kamis (4/6/2026).
Hasil survei menunjukkan 77,4 persen responden setuju terhadap aturan tersebut, sementara 13,6 persen lainnya menolak kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak.
REGULASI PERLINDUNGAN ANAK DI RUANG DIGITAL
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.
Dukungan terhadap aturan ini tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga akademisi dan finalis Puteri Indonesia 2026 yang siap membantu edukasi publik.
Puteri Indonesia Pendidikan 2026 sekaligus Miss Charm Indonesia 2026, Gisela Belicia Alma Thesalonica, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
“Ini bukan soal larangan atau pembatasan semata, tetapi bagaimana kita melindungi anak-anak muda agar dapat mengakses media sosial pada waktunya. Regulasi ini juga telah disusun secara matang dengan melibatkan banyak pihak,” ujar Gisela.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan PP Tunas melibatkan berbagai ahli seperti akademisi, psikolog, hingga praktisi agar perlindungan anak lebih komprehensif.
Gisela juga menyatakan komitmennya untuk mengedukasi pelajar di sekolah serta membawa isu ini ke forum internasional melalui ajang Miss Charm 2026.
“Sebagai generasi muda Indonesia, saya bangga dengan adanya PP Tunas. Saya juga ingin menggaungkan isu ini di media sosial dan forum internasional agar semakin banyak pihak memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital,” katanya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dari berbagai risiko.
Regulasi tersebut mencakup perlindungan dari perundungan siber, eksploitasi data, pornografi, hingga kecanduan media sosial yang semakin marak.
“Intinya, PP Tunas mengatur bagaimana platform digital memberikan perlindungan kepada anak-anak. Kita ingin memastikan anak-anak siap sebelum memiliki akun dan beraktivitas secara mandiri di ruang digital,” ujar Meutya.
Ia juga menjelaskan adanya klasifikasi usia berdasarkan tingkat risiko platform digital, mulai dari 13 tahun hingga 16 tahun dengan syarat tertentu.
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan hak, melainkan upaya memastikan kesiapan anak dalam menghadapi dunia digital.
“Ini seperti memberikan kunci mobil. Bukan berarti anak tidak boleh mengendarai mobil selamanya, tetapi ada waktunya ketika mereka sudah siap menghadapi berbagai risiko di jalan raya,” kata Meutya.



