RADARCIAMIS.COM – Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi kabar positif bagi pemerintah daerah yang masih membutuhkan tambahan Guru Non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.
Dilansir dari Infopublik.id, kebijakan tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk kembali menugaskan guru non-ASN di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah sepanjang tahun 2026.
Langkah pemerintah pusat itu dinilai mampu menjawab persoalan kekurangan tenaga pendidik sekaligus memberikan kepastian hukum terkait penataan dan pembiayaan tenaga guru non-ASN.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, menilai kebijakan relaksasi tersebut sangat membantu daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
“Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kembali diperbolehkan menugaskan guru non-ASN pada satuan pendidikan. Kebijakan ini sangat membantu daerah dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar,” ujar Abdul Waris.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Sofyan Puhi disebut telah kembali menugaskan sebanyak 388 guru non-ASN di berbagai satuan pendidikan.
Menurut Abdul Waris, kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Gorontalo masih cukup tinggi karena sejumlah sekolah masih mengalami kekurangan guru.
“Pada prinsipnya Kabupaten Gorontalo masih membutuhkan tambahan tenaga guru. Karena itu, kebijakan ini kami sambut dengan sangat baik demi menjaga kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak kita,” jelas Abdul Waris.
Daerah Apresiasi Kebijakan Pemerintah Pusat
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang menyambut baik relaksasi penugasan kembali guru non-ASN.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bahri, mengatakan surat edaran itu memberi kepastian terhadap keberlangsungan tugas para guru non-ASN di daerah.
“Terhitung sejak bulan lalu, kami telah menerima Surat Edaran Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang relaksasi penugasan kembali guru non-ASN. Ini patut kami syukuri dan kami apresiasi karena sangat membantu daerah,” kata Saiful.
Saat ini terdapat 51 guru non-ASN di Bangka Belitung yang pembiayaannya berasal dari dana BOS.
Selain itu, sejumlah guru lainnya masih mendapatkan dukungan pembiayaan dari sumbangan orang tua atau wali murid.
“Dengan surat edaran ini, kami optimistis para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” tambah Saiful Bahri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi, menyebut surat edaran tersebut memberikan dasar hukum yang jelas untuk pembayaran guru non-ASN melalui dana BOS hingga akhir 2026.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah berupaya mencari solusi atas permasalahan guru di daerah,” ujarnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang juga telah mengalihkan pembiayaan PPPK paruh waktu yang sebelumnya menggunakan dana BOS ke APBD untuk hampir 80 orang sejak Januari 2026.
Selain itu, pemerintah daerah telah mendata 15 guru SD dan dua guru SMP yang masih dibiayai melalui dana BOS sesuai ketentuan surat edaran.
Irwandi mengatakan kebutuhan tenaga pendidik di Pangkalpinang masih cukup besar untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
“Kami masih membutuhkan kurang lebih 265 guru dan tenaga kependidikan guna mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Pangkalpinang,” tuturnya.
Pemerintah daerah menilai kebijakan penugasan kembali Guru Non-ASN menjadi langkah penting untuk memastikan layanan pendidikan dan hak belajar siswa tetap terjaga di berbagai wilayah Indonesia.



