Home Nasional Kemenhub Siapkan Sanksi Tegas untuk PO Bus yang Tak Masuk Terminal

Kemenhub Siapkan Sanksi Tegas untuk PO Bus yang Tak Masuk Terminal

Kemenhub menyiapkan sanksi tegas bagi PO bus yang tidak masuk terminal. -Dok. Kemenhub/Disway.id-

RADARCIAMIS.COM – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus yang tidak masuk terminal sesuai aturan.

Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga pembekuan izin trayek. Bahkan, izin penyelenggaraan angkutan orang juga dapat dicabut bila pelanggaran terus terjadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti dikutip dari Disway.id.

Aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Menurut Aan, kewajiban bus masuk terminal bertujuan memastikan kendaraan tetap laik jalan. Kondisi kesehatan pengemudi juga dapat dipantau. Data penumpang pun tercatat dengan baik.

Rampcheck dan Pemeriksaan Ketat

Petugas terminal melakukan pemeriksaan administrasi dan kondisi teknis kendaraan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck.

Jika kendaraan tidak memenuhi syarat keselamatan, perjalanan dapat dihentikan. Langkah itu dilakukan demi menjaga keamanan penumpang dan pengguna jalan lain.

BPTD Diminta Perkuat Pengawasan

Kemenhub meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh wilayah memperkuat pengawasan operasional angkutan jalan di Terminal Tipe A.

Pengawasan mencakup evaluasi izin operasional, dokumen uji KIR, hingga kepatuhan PO bus terhadap standar keselamatan transportasi.

Kompetensi dan kesehatan pengemudi juga menjadi perhatian dalam pengawasan tersebut.

Audit Sistem Keselamatan Angkutan

Selain kewajiban masuk terminal, Ditjen Hubdat akan mengaudit penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

Audit dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018. Pemeriksaan meliputi 10 elemen penting dalam sistem keselamatan perusahaan angkutan.

Beberapa di antaranya ialah kebijakan keselamatan, manajemen risiko, perawatan kendaraan, peningkatan kompetensi pengemudi, hingga sistem tanggap darurat.

Langkah pengawasan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pemerintah juga ingin menekan angka kecelakaan transportasi umum yang sering menimbulkan korban jiwa.

Aan menilai koordinasi antarpetugas lapangan perlu diperkuat. Kerja sama dilakukan bersama Ditlantas Polri, Dinas Perhubungan dan operator jalan untuk menangani titik rawan kecelakaan.

Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada pengemudi, perusahaan otobus dan masyarakat.

Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menciptakan sistem transportasi nasional yang aman, tertib dan berkelanjutan sesuai agenda pembangunan nasional Asta Cita.