
RADARCIAMIS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dedi Mulyadi menjelaskan penghentian izin pembangunan tempat wisata dilakukan untuk mengurangi risiko bencana alam seperti longsor dan banjir.
Menurutnya, kawasan hutan dan perkebunan harus tetap dijaga agar tidak berubah menjadi area komersial maupun permukiman.
Dia meminta bupati dan wali kota lebih aktif mengendalikan alih fungsi lahan. Selain itu, fungsi konservasi di kawasan hutan dan perkebunan harus dipertahankan.
”Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu 10 Mei 2026.
Pengawasan Alih Fungsi Lahan Diperkuat
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah langkah pengendalian alih fungsi lahan dilakukan pemerintah provinsi. Salah satunya melalui pengawasan secara berkala.
Pengawasan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lahan, kawasan lindung dan keseimbangan ekologis.
Selain itu, fungsi lahan akan dikembalikan sesuai peruntukannya. Langkah tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik lahan.
Pemprov Siapkan Sumber Daya Pemulihan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyiapkan berbagai sumber daya untuk mendukung pengendalian alih fungsi lahan.
Sarana pendukung, sumber daya manusia dan pendanaan telah disediakan untuk proses pengendalian maupun pemulihan lahan.
Selanjutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan akan dilakukan bersama perangkat daerah terkait.




