RADARCIAMIS.COM – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh meminta WNI mantan pekerja jaringan penipuan daring yang telah melengkapi dokumen kepulangan agar segera kembali ke Indonesia.
Imbauan yang dilansir dari laman Infopublik.id itu disampaikan seiring meningkatnya jumlah WNI yang meminta bantuan pemulangan dari Kamboja dalam beberapa bulan terakhir.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengatakan percepatan kepulangan diperlukan agar penanganan terhadap WNI lainnya dapat berjalan lebih efektif.
“Kami mengimbau kepada WNI yang dokumennya telah selesai dan telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia sehingga proses penanganan terhadap WNI lainnya dapat berlangsung secara lebih optimal,” ujar Krishnajie dalam keterangan resmi, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, jumlah WNI yang mendatangi perwakilan RI untuk memohon bantuan terus bertambah dari hari ke hari.
KBRI juga mengingatkan agar warga negara Indonesia tidak lagi terlibat dalam aktivitas penipuan daring yang kini menjadi perhatian serius otoritas Kamboja.
Krishnajie menegaskan aparat setempat semakin gencar melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan tersebut.
“KBRI Phnom Penh mengingatkan kepada WNI yang masih mencoba untuk melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja untuk segera mengurungkan niatnya dan mematuhi peraturan setempat atau berisiko menghadapi tuntutan hukum yang lebih serius,” tegas Krishnajie.
Kasus WNI di Kamboja Melonjak Tajam
Data internal KBRI Phnom Penh menunjukkan peningkatan signifikan kasus WNI yang meminta fasilitasi pemulangan sepanjang tahun 2026.
Dalam rentang 16 Januari hingga 31 Mei 2026, sebanyak 10.151 WNI tercatat telah melapor untuk mendapatkan bantuan kepulangan ke Indonesia.
Jumlah tersebut mendominasi total penanganan kasus selama lima bulan pertama tahun ini yang mencapai 10.287 kasus.
Angka itu lebih dari dua kali lipat dibandingkan total kasus yang ditangani sepanjang tahun 2025 yang berjumlah 5.088 kasus.
Selain datang secara mandiri ke kantor kedutaan, ratusan WNI lainnya juga terjaring dalam operasi razia yang dilakukan aparat Kamboja.
Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan daring.
Saat ini para WNI yang terjaring razia masih ditempatkan di sejumlah pusat penahanan imigrasi sambil menunggu proses deportasi.
Hingga awal Juni 2026, diperkirakan sekitar 400 WNI masih berada di fasilitas penahanan yang tersebar di berbagai wilayah Kamboja.



