- RADARCIAMIS.COM – Wacana penundaan penerapan pajak baru hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai enam persen dinilai menjadi langkah realistis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Dilansir dari Infopublik.id, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai pemerintah sebaiknya lebih fokus memperkuat sistem perpajakan yang sudah berjalan dibanding menambah jenis pajak baru.
Menurutnya, tantangan fiskal Indonesia saat ini bukan terletak pada kurangnya jenis pungutan negara.
Ia menilai persoalan utama justru berada pada rendahnya kepatuhan masyarakat dan terbatasnya basis perpajakan nasional.
“Dalam kondisi saat ini, penambahan pajak baru sebaiknya belum menjadi prioritas. Fokus utama pemerintah justru perlu diarahkan pada peningkatan efektivitas penerimaan dari sistem yang sudah ada, terutama melalui peningkatan kepatuhan pajak,” ujar Fakhrul dalam keterangannya, Minggu 17 Mei 2026.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pandangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai belum diterapkannya kebijakan pungutan baru sebelum ekonomi tumbuh enam persen.
Fakhrul menilai penguatan sektor ekonomi formal menjadi salah satu cara penting untuk memperbesar penerimaan negara.
Ia menyebut semakin banyak pelaku usaha masuk ke sektor formal akan membuat kebijakan ekonomi lebih efektif.
“Dengan meningkatnya formalisasi ekonomi, transmisi kebijakan akan menjadi lebih efektif. Ini juga akan menciptakan fondasi yang lebih kokoh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke level 6 persen atau lebih,” katanya.
Kepercayaan Publik Dinilai Lebih Penting
Fakhrul menilai pertumbuhan ekonomi tinggi belum tentu membuat kebijakan fiskal baru berjalan efektif.
Ia menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi faktor yang jauh lebih menentukan.
“Pertumbuhan enam persen memang menjadi milestone penting, tetapi bukan satu-satunya prasyarat. Yang lebih fundamental adalah kredibilitas pemerintah. Ketika kepercayaan meningkat, maka kepatuhan pajak juga akan meningkat secara alami,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan pungutan baru idealnya diterapkan saat kondisi ekonomi berada dalam keadaan stabil.
Hal itu penting agar dunia usaha dan masyarakat tidak merasa terbebani oleh kebijakan baru pemerintah.
Ia juga merekomendasikan penguatan administrasi perpajakan dan digitalisasi sistem penerimaan negara.
Selain itu, perluasan basis penerimaan melalui sektor informal dinilai perlu terus dilakukan secara bertahap.
“Pajak pada akhirnya bukan hanya soal tarif, tetapi soal trust. Tanpa kepercayaan, instrumen fiskal tidak akan bekerja optimal. Karena itu, membangun kredibilitas harus menjadi prioritas utama sebelum mempertimbangkan pajak baru,” tutupnya.
Wacana penundaan kebijakan pajak baru kini dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pajak.



