RADARCIAMIS.COM – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru alias SPMB SMP di Ciamis tahun ajaran 2026/2027 segera dimulai.
Pendaftaran jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi berlangsung mulai 15, 17 hingga 20 Juni 2026. Waktu pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Khusus jalur prestasi, seleksi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki nilai rapor tinggi maupun prestasi akademik dan non akademik.
Prestasi tersebut dapat berasal dari tingkat internasional, nasional, provinsi hingga kabupaten atau kota.
BACA JUGA: Daftar 41 Sekolah Maung di Jabar, SMAN 1 Ciamis Masuk, Simak Jadwal SPMB 2026
Kuota Jalur Prestasi SMP Ciamis 2026
Jalur prestasi memiliki kuota minimal 25 persen dari total daya tampung sekolah dengan rinciannya:
– Sebanyak 15 persen menggunakan pembobotan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan rapor.
– Sebanyak 10 persen berasal dari jalur piagam penghargaan akademik maupun non akademik.
Calon murid wajib menyerahkan dokumen asli dan mengunggah persyaratan ke sistem pendaftaran.
Syarat Pendaftaran Jalur Prestasi
Berikut dokumen yang harus disiapkan calon peserta:
– Ijazah atau surat keterangan lulus
– Kartu Keluarga Kabupaten Ciamis
– Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
– Sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA)
– Nilai rapor lima semester
– Piagam lomba akademik atau non akademik
– Surat keputusan pemenang lomba
Nilai rapor yang digunakan meliputi:
– Dua semester kelas IV
– Dua semester kelas V
– Semester I kelas VI
Skoring Sertifikat Prestasi
Piagam atau sertifikat yang diakui harus berasal dari perlombaan maksimal tiga tahun terakhir sebelum pelaksanaan SPMB.
Prestasi yang diterima mencakup juara I, II dan III, baik individu maupun beregu.
Panitia hanya mengakui satu sertifikat dengan nilai tertinggi. Namun untuk perlombaan berjenjang, peserta dapat memperoleh tambahan bobot dari level di bawahnya.
Skoring Prestasi Non Akademik
Berikut rincian skor prestasi non akademik jalur prestasi SMP Ciamis 2026.
Tingkat Internasional
– Juara 1: Pemerintah 500, non pemerintah 200
– Juara 2: Pemerintah 470, non pemerintah 185
– Juara 3: Pemerintah 440, non pemerintah 170
Tingkat Nasional
– Juara 1: 410 dan 155
– Juara 2: 380 dan 140
– Juara 3: 350 dan 125
Tingkat Provinsi
– Juara 1: 320 dan 110
– Juara 2: 290 dan 95
– Juara 3: 260 dan 80
BACA JUGA: Dari Target Rp 41 Triliun, Penyaluran KUR Bank Mandiri Sudah Tembus Rp 14,54 Triliun
Tingkat Kabupaten/Kota
– Juara 1: 230 dan 65
– Juara 2: 200 dan 50
– Juara 3: 170 dan 35
Tingkat Kecamatan
– Juara 1: 140 dan 20
– Juara 2: 130 dan 15
– Juara 3: 120 dan 10
Skor Sertifikat Penghargaan Pemerintah
Selain perlombaan, sertifikat penghargaan dari pemerintah juga memiliki nilai tambahan.
– Sertifikat dari Presiden: 600 poin
– Sertifikat dari Menteri: 500 poin
– Sertifikat dari Gubernur: 400 poin
– Sertifikat dari Bupati: 300 poin
– Sertifikat perangkat daerah pendidikan provinsi: 200 poin
– Sertifikat perangkat daerah pendidikan kabupaten/kota: 100 poin
Kepengurusan Pramuka Juga Dinilai
Kepengurusan non akademik juga memperoleh poin tambahan.
Pemimpin Barung Pramuka tingkat SD mendapatkan skor yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
Prioritas Jika Nilai Sama
Jika nilai rapor dan skor piagam peserta sama, panitia akan memprioritaskan calon murid yang mendaftar lebih awal.
Peserta jalur prestasi juga hanya diperbolehkan memilih satu sekolah.
Selain itu, pendaftar hanya dapat melakukan satu kali proses pendaftaran dan tidak bisa mengganti pilihan sekolah.





