
RADARCIAMIS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan berpelat kuning, baik angkutan orang maupun barang.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menyederhanakan proses administrasi dan mempercepat pelayanan bagi wajib pajak.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026 mengenai pembebasan persyaratan administrasi pemberian insentif PKB dan BBNKB bagi angkutan umum.
Melalui kebijakan terbaru tersebut, pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan melampirkan surat pengantar perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun NPWP perusahaan saat membayar pajak kendaraan tahunan.
BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Jabar Lampaui Pencapaian Nasional, Sektor Industri Jadi Motor Utama
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan langkah ini dilakukan untuk memangkas birokrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha transportasi.
Dia menyebut proses pembayaran pajak kini dibuat lebih sederhana karena wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP untuk melakukan pembayaran di Samsat Induk.
Pemerintah daerah juga ingin memastikan layanan berjalan cepat tanpa mengganggu aktivitas operasional kendaraan di lapangan.
Pemprov Jabar Permudah Administrasi Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai kendala administrasi sering menjadi alasan keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha transportasi. Karena itu, penyederhanaan syarat dilakukan agar tingkat kepatuhan pajak masyarakat meningkat.
Kebijakan tersebut juga diharapkan membantu kendaraan angkutan umum tetap beroperasi secara legal dan tertib administrasi tanpa terbebani proses birokrasi yang panjang.
Selain itu, pelayanan di kantor Samsat diharapkan menjadi lebih efisien, transparan dan mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak di berbagai daerah di Jawa Barat.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Lewat Aplikasi bjb digi
Pemprov Jawa Barat juga terus mendorong digitalisasi layanan publik melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring menggunakan aplikasi bjb DIGI.
Melalui fitur e-Samsat di aplikasi tersebut, masyarakat kini dapat membayar pajak tahunan langsung melalui telepon seluler tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Sebelum menggunakan layanan, masyarakat disarankan memperbarui aplikasi bjb DIGI ke versi terbaru agar seluruh fitur dapat digunakan secara optimal.
Langkah Pembayaran Pajak Kendaraan di bjb DIGI
Berikut tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi bjb digi:
1. Login ke aplikasi bjb digi menggunakan akun yang telah terdaftar.
2. Pilih menu ”Bayar”, lalu masuk ke submenu ”Pajak dan Retribusi”.
3. Klik layanan ”e-Samsat”.
4. Pilih ”e-Samsat Jawa Barat” dan lanjutkan ke opsi ”Langsung Bayar Pajak”.
5. Masukkan warna dasar pelat kendaraan serta nomor polisi kendaraan.
6. Periksa data kendaraan yang muncul, kemudian pilih ”Bayar Pajak Kendaraan Ini”.
7. Input lima digit terakhir nomor rangka kendaraan untuk verifikasi.
8. Cek ringkasan pembayaran dan pilih ”Lanjutkan”.
9. Ikuti instruksi hingga proses pembayaran selesai dilakukan.
Digitalisasi Samsat Tingkatkan Efisiensi Pelayanan
Digitalisasi pembayaran pajak kendaraan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang lebih modern, praktis dan mudah diakses masyarakat.
Sistem pembayaran daring dinilai mampu menghemat waktu, mengurangi antrean di kantor Samsat dan meminimalisasi kendala administratif yang selama ini kerap dialami wajib pajak.
Pemerintah berharap masyarakat semakin patuh membayar pajak kendaraan karena kontribusi tersebut berperan penting dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan di Jawa Barat.




