RADARCIAMIS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Republik Indonesia kembali menemukan peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia.

Berdasarkan pengawasan triwulan I tahun 2026, BPOM mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan terlarang.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di berbagai daerah di Indonesia.

BPOM mengungkapkan 11 produk kosmetik tersebut terdiri dari beberapa kategori.

Rinciannya meliputi:

– 4 merek kosmetik hasil kontrak produksi

– 2 merek kosmetik lokal

– 2 merek kosmetik impor

– 3 produk tanpa izin edar

Seluruh produk telah diuji di laboratorium BPOM. Hasilnya dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.

Daftar Bahan Berbahaya yang Ditemukan

BPOM menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam produk kosmetik tersebut.

Beberapa bahan yang ditemukan antara lain:

– Asam retinoat

– Deksametason

– Hidrokinon

– Merkuri

– Pewarna merah K10

– Senyawa 1,4-dioksan

Bahan-bahan tersebut dilarang digunakan dalam kosmetik karena berisiko membahayakan kesehatan.

Dampak Berbahaya bagi Kesehatan

Asam retinoat dapat memicu iritasi kulit. Zat ini juga berisiko mengganggu perkembangan janin.

Deksametason dapat menyebabkan jerawat, dermatitis hingga gangguan hormon.

Sementara hidrokinon dan merkuri berpotensi memicu perubahan warna kulit permanen dan iritasi.

Merkuri bahkan dapat merusak organ tubuh, termasuk ginjal.

BPOM juga mengingatkan bahwa senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker.

Pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.

BPOM Cabut Izin Edar Produk

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah mengambil langkah tegas.

Beberapa tindakan yang dilakukan antara lain:

– Pencabutan izin edar

– Penghentian produksi

– Penghentian distribusi

– Penghentian impor produk terkait

BPOM juga melakukan penertiban di fasilitas produksi dan tempat penjualan kosmetik.

Penelusuran rantai distribusi turut dilakukan untuk mencegah produk berbahaya kembali beredar.

Pelanggaran Bisa Dipidana

Peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk tidak sesuai standar keamanan dapat dikenai hukuman pidana.

Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM tidak akan memberi toleransi terhadap penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

BPOM mengimbau masyarakat lebih teliti saat membeli kosmetik.

Konsumen diminta tidak mudah tergiur klaim hasil instan tanpa jaminan keamanan.

Masyarakat juga disarankan memastikan produk sudah memiliki izin edar resmi sebelum digunakan.

Berikut 11 Kosmetik Berbahaya dan Dilarang

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream

2. BRASOV Nail Polish No.125

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1

4. MADAME GIE Madame Take5 01

5. SELSUN 7 Herbal

6. SELSUN 7 Flowers

7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream