RADARCIAMIS.COM – Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah tersebut dilakukan setelah Sony menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti menyampaikan kliennya telah menyatakan kesediaan menjadi Justice Collaborator. Komitmen tersebut sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Krisna menjelaskan pengajuan JC merupakan bentuk kerja sama Sony dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.

Dilansir Disway.id, dia menegaskan kliennya tidak merasa sebagai aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik SPPG pada program MBG.

Klaim Siap Ungkap Pihak yang Terlibat

Menurut Krisna, Sony siap memberikan keterangan terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dia menyebut dugaan keterlibatan tidak hanya berasal dari satu kelompok, melainkan mencakup sejumlah pihak dari berbagai kalangan.

Krisna menambahkan surat permohonan Justice Collaborator akan segera disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung.

Pihaknya berharap langkah tersebut dapat membantu proses pengungkapan perkara secara lebih terbuka dan transparan.

Dia juga menyatakan berbagai informasi yang dimiliki kliennya akan disampaikan melalui proses hukum yang berlaku, termasuk di persidangan.

Tiga Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Ketiganya telah ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026.

Penyidik menduga para tersangka menggunakan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dari skema tersebut, yayasan yang terafiliasi diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Dugaan Intervensi Pengadaan Barang

Selain dugaan penyalahgunaan kemitraan, penyidik juga menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Jampidsus turut menyoroti dugaan penggelembungan harga pada sejumlah proyek pengadaan.

Beberapa proyek yang menjadi perhatian antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.