Home Nasional Resmi, TKA Jadi Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026

Resmi, TKA Jadi Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026

TKA resmi menjadi syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027. -Ilustrasi/Pemkot Surabaya-

RADARTASIK.COM – Tes Kompetensi Akademik (TKA) resmi ditetapkan sebagai salah satu syarat dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 secara nasional.

Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bagian dari mekanisme seleksi peserta didik baru.

Meski demikian, penerapan TKA tidak berlaku untuk seluruh jalur penerimaan.

Dalam SPMB 2026/2027 terdapat empat jalur seleksi, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Domisili.

TKA nantinya diwajibkan khusus bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Prestasi.

Dalam keterangannya yang dikutip dari Disway.id, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan sebagian besar daerah telah memasukkan TKA sebagai komponen penilaian dalam seleksi jalur tersebut.

Menurutnya, hasil TKA akan menjadi salah satu faktor penentu dalam proses seleksi Jalur Prestasi pada SPMB 2026/2027.

Nilai Rapor Tetap Jadi Komponen Penting

Selain TKA, nilai rapor siswa juga tetap diperhitungkan dalam proses seleksi. Pemerintah menilai rekam jejak akademik selama masa sekolah masih menjadi indikator penting untuk mengukur konsistensi belajar peserta didik.

Gogot menjelaskan penilaian rapor di jenjang SD mencakup 12 semester, sedangkan pada tingkat SMP mencakup enam semester.

Karena itu, hasil belajar selama sekolah tetap harus diapresiasi dan dijadikan bagian dari seleksi penerimaan siswa baru.

Dia juga menegaskan keberadaan TKA diharapkan mampu meminimalkan praktik manipulasi nilai rapor yang selama ini kerap dikhawatirkan terjadi dalam proses seleksi.

Aturan TKA Tertuang dalam Permendikdasmen

Kebijakan mengenai tes kemampuan akademik sebagai syarat seleksi SPMB telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB 2026/2027.

Adapun teknis penerapan TKA pada Jalur Prestasi akan disesuaikan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sebagai contoh, Dinas Pendidikan Jawa Tengah menetapkan beberapa syarat seleksi Jalur Prestasi untuk jenjang SMA.

Persyaratan tersebut meliputi nilai rapor SMP atau sederajat semester 1 hingga 5 pada mata pelajaran tertentu, hasil tes kemampuan akademik dan prestasi akademik maupun nonakademik.

Prestasi akademik mencakup bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lainnya.

Sementara prestasi nonakademik meliputi capaian di bidang seni, budaya, olahraga dan aktivitas non akademik lainnya.