Home Nasional Polres Banjar Amankan 217 Knalpot Brong Hasil Razia KRYD

Polres Banjar Amankan 217 Knalpot Brong Hasil Razia KRYD

Polres Banjar mengamankan 217 knalpot brong hasil razia KRYD. -Anto Sugiarto/Radartasik.id-

RADARCIAMIS.COM – Polres Banjar mengamankan ratusan knalpot brong dalam operasi penertiban selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada periode 7 Maret hingga 7 Mei 2026.

Kapolres Banjar Didi Dewantoro menjelaskan  selama operasi berlangsung petugas menindak 81 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Selain itu, sebanyak 126 knalpot brong berhasil diamankan dari hasil razia di lapangan.

Dengan jumlah tersebut, total knalpot bising yang disita mencapai 217 unit. Mayoritas pemilik kendaraan yang terjaring berasal dari kalangan pelajar dan remaja.

Berdasarkan data kepolisian, pengguna knalpot brong paling banyak berasal dari kelompok usia 16 hingga 20 tahun dengan jumlah 127 orang.

Selanjutnya, usia 21 sampai 25 tahun tercatat sebanyak 55 orang, usia 0 hingga 15 tahun sebanyak 33 orang, dan usia 26 sampai 30 tahun sebanyak dua orang.

Kapolres menyebutkan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising kendaraan di jalan raya.

Langkah tersebut juga bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Dia menerangkan sebagian knalpot brong masih terpasang pada kendaraan ketika diamankan, sedangkan sebagian lainnya dilepas langsung petugas saat razia berlangsung.

Seluruh knalpot hasil sitaan rencananya akan dimusnahkan.

Polres Banjar memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan hingga penggunaan knalpot bising dapat ditekan.

Pemilik kendaraan diperbolehkan mengambil sepeda motor mereka dengan syarat membawa knalpot standar untuk dipasang kembali.

Sementara knalpot brong yang telah disita tidak dapat diambil kembali karena akan dimusnahkan.

Kepolisian juga menegaskan penggunaan knalpot tersebut hanya diperbolehkan untuk kegiatan tertentu seperti kontes dan tidak digunakan di jalan umum.

Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, petugas akan melakukan tindakan tegas guna memberikan efek jera kepada pelanggar.

Di sisi lain, perwakilan sekolah, Muhdir, mengakui masih ada siswa yang melanggar aturan, termasuk pelajar di bawah umur yang belum layak mengendarai kendaraan bermotor.

Menurutnya, pihak sekolah sebenarnya telah menerapkan tata tertib terkait penggunaan kendaraan. Namun, masih ada sejumlah siswa yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Dia berharap langkah penertiban yang dilakukan Polres Banjar dapat meningkatkan kesadaran siswa agar tidak menggunakan knalpot tidak standar maupun berkendara sebelum cukup umur.

Pihak sekolah juga berencana mendata siswa yang menggunakan knalpot brong. Jika setelah diberikan pembinaan secara persuasif siswa masih melanggar, sekolah akan memanggil orang tua untuk melakukan pembinaan bersama.