RADARCIAMIS.COM— Tarif retribusi yang melonjak hampir dua kali lipat memicu gelombang penolakan pedagang Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya.
Di tengah lesunya transaksi dan gempuran toko online, kebijakan ini dinilai makin memberatkan usaha kecil yang sedang berjuang bertahan.
Gelombang penolakan mencuat dari Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, menyusul kebijakan kenaikan tarif retribusi yang dinilai memberatkan pedagang.
Di tengah kondisi pasar tradisional yang semakin lesu, kebijakan tersebut dianggap datang pada waktu yang tidak tepat, saat para pelaku usaha kecil tengah berjuang mempertahankan roda usahanya di tengah menurunnya daya beli masyarakat dan derasnya persaingan dengan platform belanja daring.
BACA JUGA: 5 Lowongan Kerja di Kota Tasikmalaya Mei 2026, Simak Kualifikasi dan Benefitnya
Sejumlah pedagang mengaku kenaikan tarif yang diberlakukan hampir menyentuh angka 100 persen.
Kondisi itu memicu keresahan karena lonjakan pungutan dinilai tidak sebanding dengan situasi pasar yang justru kian sepi pengunjung serta fasilitas yang belum mengalami perbaikan signifikan.
Pedagang beras di Blok B Pasar Cikurubuk, Arif Ridwan, menilai kenaikan retribusi sangat membebani.
Ia mengungkapkan bahwa dua kios miliknya yang sebelumnya dikenai retribusi sebesar Rp30 ribu per hari, kini harus membayar Rp60 ribu setiap hari.
“Naiknya hampir 100 persen. Biasanya saya bayar Rp30 ribu per hari untuk dua kios. Sekarang jadi Rp60 ribu. Kondisi pembeli lagi sepi, harusnya pemerintah jangan saklek dong menaikannya,” ujarnya kepada radartasikmalaya group, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, lonjakan tarif tersebut terasa semakin berat karena kondisi pasar sedang lesu dan jumlah pembeli terus menurun.
Ia juga menyoroti kondisi infrastruktur pasar yang dinilai belum layak untuk dibarengi dengan kenaikan pungutan.
Akses jalan yang rusak serta fasilitas pasar yang belum tertata baik, menurutnya, justru membuat pedagang merasa semakin terhimpit.
Arif berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama dinas terkait dapat turun langsung melihat kondisi riil di lapangan.
Ia menilai kebijakan yang menyangkut hajat hidup pedagang kecil semestinya disusun dengan mempertimbangkan situasi ekonomi yang sedang dihadapi para pelaku usaha tradisional.
Keluhan serupa datang dari pedagang pakaian di Blok C, Hj Cucu Sucilawati.
Ia menyebut tarif retribusi untuk lebih dari lima kios miliknya melonjak hampir dua kali lipat, dari sekitar Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu.
“Pokokna dari Rp250 ribu jadi Rp500 ribu. Hampir 90 persen naikna,” keluhnya.
Kenaikan itu dinilai sangat tidak realistis jika melihat kondisi pasar yang terus kehilangan denyut ekonominya.
Menurutnya, banyak kios pakaian mulai gulung tikar karena tidak lagi mampu bertahan menghadapi minimnya pembeli.
Di tengah omzet yang terus menurun akibat pergeseran perilaku konsumen ke belanja online, pedagang tradisional justru harus menanggung beban operasional yang semakin tinggi.
Ia menilai para pedagang saat ini bukan sedang menikmati keuntungan, melainkan tengah berjuang keras untuk sekadar bertahan hidup.
Karena itu, jika aspirasi mereka tak kunjung mendapat respons, ia menyebut potensi aksi lanjutan dari para pedagang sangat mungkin kembali terjadi.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (Hipatas), H Achmad Jahid, mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali menyampaikan aspirasi pedagang kepada DPRD maupun pemerintah daerah.
Namun hingga kini, belum ada keputusan konkret yang mampu menjawab keresahan para pedagang.
Menurutnya, aksi penolakan yang dilakukan ratusan pedagang merupakan bentuk spontanitas dari akumulasi kegelisahan yang terus menumpuk.
Ia menegaskan para pedagang hanya ingin memperjuangkan keberlangsungan usaha mereka di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.
Kenaikan Retribusi Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Tuai Protes
Sebelumnya, ratusan pedagang pakaian dan sandal mendatangi Kantor UPTD Pasar Cikurubuk untuk menyampaikan penolakan terhadap kenaikan tarif retribusi yang diberlakukan setelah penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala UPTD Pasar Cikurubuk, Deri Herlisana, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi pedagang yang keberatan dengan tarif baru.
Ia menyebut tarif retribusi pasar memang belum pernah mengalami penyesuaian sejak sekitar tahun 2004.
“Pada intinya pedagang menolak kenaikan retribusi. Tarif ini memang belum pernah naik sejak sekitar tahun 2004,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Pemerintah menerapkan skema penghitungan tarif berdasarkan luas kios dan posisi lapak.
Kios yang menghadap jalan utama dikenai tarif Rp500 per meter persegi per hari, sementara kios di area lorong dikenai Rp450 per meter persegi.
Namun di balik hitungan regulasi itu, realitas di lapangan menunjukkan wajah berbeda.
Pasar tradisional kini berada dalam tekanan berat akibat perubahan pola konsumsi masyarakat yang beralih ke platform digital.
Pedagang sandang menjadi salah satu sektor yang paling terdampak oleh perubahan tersebut.
Pasar Cikurubuk kini menjadi gambaran nyata tantangan perdagangan tradisional di era modern.
Ketika pedagang dipaksa beradaptasi menghadapi disrupsi digital, kenaikan retribusi justru dipandang sebagai tambahan beban baru yang semakin menyesakkan.
Di saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih, kebijakan tersebut terasa seperti ujian tambahan bagi pedagang kecil yang selama ini hanya berharap pasar tradisional tetap menjadi ruang hidup bagi usaha mereka. (Reza Rizaldi)





