RADARCIAMIS.COM – Kementerian Kesehatan RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program internship dokter di Indonesia setelah meninggalnya sejumlah peserta internship pada tahun 2026.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dr Andito Mohammad Wibisono, dr Karika Ayu Permatasari, dr Edgar Bezaliel Hartanto dan dr Myta Aprilia Azmi.

Menurut Menkes Budi, masih terdapat berbagai persoalan dalam pelaksanaan program internship dokter di sejumlah rumah sakit yang perlu segera dibenahi.

Pemerintah juga menilai budaya kerja yang tidak sehat tidak boleh lagi terjadi dalam proses pendidikan dokter muda, baik pada program internship maupun pendidikan dokter spesialis.

Dia menegaskan pembenahan budaya kerja dan sistem pembelajaran dokter muda harus dilakukan secara serius agar peserta dapat menjalani pendidikan profesi secara aman dan manusiawi.

Kemenkes Bentuk Tim Investigasi Gabungan

Untuk memastikan proses penanganan berlangsung objektif dan transparan, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan.

Tim tersebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Ikatan Dokter Indonesia, PAPDI dan Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.

Proses investigasi dilakukan dengan mendengarkan langsung keterangan dari peserta internship, dokter pendamping, manajemen rumah sakit hingga keluarga almarhumah.

Menkes menyebut pemerintah serius memperbaiki tata kelola pendidikan dan pemahiran dokter di Indonesia sehingga investigasi dilakukan secara terbuka dan transparan.

Jam Kerja Internship Dibatasi Maksimal 40 Jam

Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam program internship dokter.

Salah satunya melalui pengaturan jam kerja peserta internship dengan batas maksimal 40 jam per minggu.

Pemerintah menegaskan jam kerja tersebut tidak boleh dipadatkan agar dokter muda tidak mengalami kelelahan berlebihan selama menjalani pendidikan profesi.

Selain itu, peserta internship dipastikan bukan pengganti dokter organik rumah sakit.

Mereka tetap harus memperoleh supervisi aktif dari dokter pendamping selama menjalankan tugas pelayanan kesehatan.

Sistem Remunerasi dan Hak Cuti Diperbaiki

Kemenkes juga akan memperbaiki sistem remunerasi dokter internship.

Selama ini bantuan biaya hidup dari pemerintah pusat dinilai sudah berjalan konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan rumah sakit masih berbeda di tiap wilayah.

Untuk mengurangi kesenjangan tersebut, pemerintah akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah maupun wahana internship.

Di sisi lain, hak cuti peserta internship turut ditingkatkan dari empat hari menjadi sepuluh hari tanpa kewajiban mengganti masa internship.

Peserta juga tetap memperoleh hak cuti sakit dan cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menkes menjelaskan cuti sakit maupun cuti melahirkan tidak perlu diganti selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi.

Pemantauan Kesehatan Peserta Akan Diperkuat

Kemenkes turut melakukan audit medis terhadap sejumlah kasus yang masih dalam proses penanganan.

Selain itu, pemantauan kesehatan peserta internship akan diperkuat melalui program cek kesehatan gratis sebanyak dua kali dalam setahun termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.

Pemerintah berharap program internship dapat menjadi ruang belajar yang aman, sehat dan manusiawi bagi dokter muda sekaligus tetap menjaga keselamatan pasien.