
RADARCIAMIS.COM— Penataan jaringan provider dilakukan bertahap bersama APJATEL, menyasar perizinan, relokasi tiang, hingga penggunaan tiang bersama di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai mengambil langkah serius terhadap keberadaan tiang dan kabel jaringan internet atau provider yang diduga belum mengantongi izin di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Manonjaya.
Penataan dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi bersama Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) sebagai bagian dari upaya menertibkan infrastruktur telekomunikasi di daerah.
Langkah tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Bidang Informatika dan Persandian Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya dengan APJATEL.
Dalam pertemuan itu, salah satu opsi penegakan yang dibahas yakni pemutusan kabel fiber optik (FO) terhadap operator yang belum memenuhi aspek legalitas.
Penertiban dirancang melibatkan pemerintah daerah dan APJATEL dengan fokus pada pembenahan tata kelola jaringan internet di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Camat Manonjaya, Firman Krisnawan, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melaporkan persoalan keberadaan tiang internet yang diduga belum berizin kepada instansi terkait.
Firman menjelaskan pihaknya sudah melakukan komunikasi dan konfirmasi kepada dinas yang membidangi perizinan, namun hingga kini belum menerima jawaban resmi.
“Iya kami sudah menyampaikan dan mengkonfirmasi ke Dinas Perizinan, namun belum ada jawaban. Yang jelas Muspika sudah berkoordinasi, dinas terkait yang berwenang menindaklanjuti,” ungkap Firman, Senin 25 Mei 2026.
Ia menambahkan unsur Muspika telah berkoordinasi, sementara tindak lanjut berada pada kewenangan dinas terkait.
Sementara itu, Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil DPUTR-PRKP-LH Kabupaten Tasikmalaya, Wildan Nuruzzaman, menerangkan bahwa urusan perizinan tiang provider internet menjadi kewenangan DPM-PTSP-TK.
Menurut Wildan, Dinas Pekerjaan Umum hanya berperan memberikan rekomendasi teknis. Ia mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, data perizinan masih belum tercatat secara lengkap sehingga aparat penegak perda dinilai belum memiliki landasan kuat untuk melakukan tindakan penegakan.
“Dinas PU hanya bagian saja, rekomendasi teknis. Jadi sampai saat ini belum tercatat setelah ada Perda Nomor 1 tahun 2025, jadi Satpol-PP belum ada dasar kuat untuk penindakan,” terang Wildan.
Kepala Bidang Informatika dan Persandian Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Kurnia, menegaskan bahwa penataan akan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh jaringan dan tiang fiber optik yang masih bermasalah, termasuk di wilayah Manonjaya.
Ia menjelaskan, Dishubkominfo bersama APJATEL telah menggelar rapat khusus untuk membahas persoalan jaringan internet dan provider di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) sudah melakukan rapat bersama untuk mengurus persoalan tiang dan kabel jaringan internet/provider di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” terang Kurnia.
Penanganan yang disiapkan tidak hanya menyentuh aspek legalitas, tetapi juga mencakup relokasi tiang yang dinilai mengganggu serta penyesuaian pada ruas jalan prioritas.
Menurut Kurnia, proses penertiban akan dijalankan secara paralel dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, mulai dari Satpol PP, bidang penegakan perda, Dinas Perizinan hingga PUPR.
Dishubkominfo juga disebut telah memfasilitasi kerja sama antara Pemkab Tasikmalaya dan APJATEL guna mempercepat proses penataan jaringan provider.
Komunikasi kepada para operator, lanjutnya, sudah dilakukan melalui APJATEL, termasuk terkait penindakan terhadap mitra operator yang melakukan penjualan ulang layanan internet tanpa perjanjian kerja sama resmi.
Dalam rapat bersama APJATEL pada 21 Maret 2026, sejumlah kesepakatan turut disusun sebagai dasar penataan.
Pada tahap jangka pendek dan menengah, APJATEL menyatakan kesiapan melakukan pembenahan kabel fiber optik serta relokasi tiang.
Adapun untuk jangka panjang, skema penggunaan tiang bersama disiapkan sebagai solusi penataan infrastruktur jaringan.
Operator melalui APJATEL juga diminta segera menyelesaikan izin pemanfaatan bahu jalan bagi jaringan yang belum memiliki legalitas.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Dishubkominfo bersama Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Tahap awal penataan difokuskan di kawasan Alun-Alun Singaparna dan ruas jalan Papayan–Cikalong yang menjadi lokasi relokasi tiang.
Setelah itu, penertiban akan diperluas ke berbagai wilayah lain di Kabupaten Tasikmalaya.
Kurnia menambahkan, konsep penataan yang disiapkan mencakup pengikatan kabel fiber optik agar lebih tertata, pemutusan kabel bagi operator tidak berizin, relokasi tiang yang mengganggu akses jalan, hingga penerapan sistem tiang bersama untuk mendukung efisiensi dan keteraturan jaringan.
“Terakhir keenam penataan akan dilanjut terus ke lokasi lainnya. Jadi kabel FO akan disatukan (diikat), operator yang tidak berizin akan diputus kabel FO-nya, penertiban dilakukan bersama Pemda Tasikmalaya dan APJATEL. Tiang direlokasi, jika berada di lokasi yang mengganggu jalan. Jadi dirancang penggunaan tiang bersama,” tambah Kurnia.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah perangkat daerah dilibatkan, di antaranya Dishubkominfo, Dinas Perizinan, Satpol PP, PUPR, Badan Keuangan, Bappelitbangda, hingga Bagian Pemerintahan.
Di sisi lain, terkait status perizinan tiang internet di Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, pejabat fungsional Bidang Perizinan DPM-PTSP-TK, Getty, menyebut pihaknya masih melakukan proses pengecekan internal bersama instansi terkait.




